RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Suasana di persidangan kasus pembunuhan Arfan dengan terdakwa empat bersaudara memanas. Mereka bersitegang di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (6/2/2019).
Ketegangan ini dipicu ketika adik korban, Jerri, dihadirkan sebagai saksi yang mendudukkan Syamsir Tobang, Wawan, Riswin, dan Suardi sebagai terdakwa. Keluarga terdakwa memprotes kesaksian Jerri, yang lantas dibalas sorakan dari keluarga korban.
"Diam moko di situ, sudah salah ngotot lagi," ujar salah satu keluarga korban.
Polisi harus turun tangan untuk meredakan ketegangan ini. Dari pantauan Rakyatku.com, ada puluhan polisi bersenjata lengkap yang berjaga, sembari menenangkan keluarga korban yang masih marah akan perbuatan para terdakwa.
"Coba tenang dulu. Kalau tidak tenang, sidang ini akan saya tutup lalu nanti digelar tertutup," ujar salah satu hakim anggota Widiarso.
Usai sidang ditutup, keributan kembali terjadi di lobi Pengadilan Negeri Makassar. Keluarga korban dan terdakwa kembali cekcok mulut dan saling meneriaki, hingga menjadi perhatian orang-orang yang ada Pengadilan.
"Masih mau dibela padahal sudah jelas sekali salahnya," kata kerabat korban yang enggan disebutkan namanya.
Pembunuhan yang dilakukan Syamsir Tobang bersama ketiga saudaranya kepada Arfan, terjadi di Jalan Banta-Bantaeng, Kecamatan Mariso pada Sabtu malam, 11 Agustus 2018 lalu.
Pembunuhan ini berawal karena cekcok mulut, akibat kecelakaan lalu lintas yang dialami terdakwa Wawan dan Riswin, saat melintas di depan rumah kerabat Arfan. Kala itu, Wawan ditabrak seorang pengendara bernama Haidir, lantaran ia menyalakan lampu sein kanan saat ingin belok ke arah kiri.
Dari peristiwa tabrakan inilah, Wawan dan Riswin turut menabrak Alwi, kerabat Arfan. Kesalahpahaman pun terjadi. Hingga Arfan yang berada di lokasi, juga tertusuk badik Syamsir di dada kirinya.