Selasa, 05 Februari 2019 18:24

Polisi Tetapkan Tersangka Muhammad Rusdi Pelaku Penganiayaan Taruna ATKP

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Polrestabes Makassar telah mengamankan pelaku dan menetapkan tersangka atas meninggalnya taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar. (Foto: Arfa Ramlan)
Polrestabes Makassar telah mengamankan pelaku dan menetapkan tersangka atas meninggalnya taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar. (Foto: Arfa Ramlan)

Kematian Aldama (19) taruna tingkat satu Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar sudah terungkap. Tersangka sudah ditetapkan.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kematian Aldama (19) taruna tingkat satu Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar sudah terungkap. Penyebabnya ternyata bukan karena jatuh di dalam kamar mandi.

Penyebab kematian Aldama (19) tersebut ternyata karena dianiaya oleh seniornya sendiri. Pelakunya Muhammad Rusdi tingkat 2 senior Aldama di kampus.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, mengatakan Aldama dianaiya oleh Muhammad Rusdi di dalam sebuah ruangan seniornya. Sejumlah teman Aldama menyaksikan penganiayaan itu.

"Kami telah menetapkan satu tersangka berinisial MR (21) taruna tingkat 2, kami tetapkan MR sebagai tersangka setelah kami periksa sebanyak 22 saksi yang berada di lokasi mulai dari kemarin periksa," ujar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, di Polrestabes Makassar, Selasa (5/2/2019).

Katanya, untuk sementara hanya satu yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban. Namun, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya karena kejadian tersebut masih terus didialami oleh Polrestabes Makassar.

"Jadi untuk sementara kami baru menetapkan satu orang tersangka, Tidak menutup kemungkinan kasus ini akan berkembang," jelas Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo.

Atas kejadian tersebut tersangka diancam pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP pidana tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman hukuman selama 7 hingga 15 tahun penjara.