RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Peristiwa itu terjadi, Rabu, 19 September 2018. Darah Hafid (32) mendidih, tatkala ia dituduh sebagai perusak jok sepeda motor Yusuf Pujaya (67).
Merasa tersinggung, keduanya pun ribut-ribut hampir selama satu jam di sekitar Jalan Nuri lorong 300, Kecamatan Mariso, Makassar.
Perkelahian itu pun berhasil diredakan warga. Namun, Hafid masih merasakan dendam. Tidak lama setelah ribut, Hafid kembali dengan sebilah badik. Ia lalu menancapkan badik itu di punggung kanan Yusuf.
Yusuf terkapar. Sempat dibawa ke Rumah Sakit Siloam, tetapi nyawa Yusuf tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia. Pembunuhan terjadi. Hafid pun menyerahkan diri ke Polsek Mariso.
Di bulan Februari 2019, Hafid akan segera diadili. Berkasnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar oleh Jaksa Penuntut Umum, pada Kamis 31 Januari lalu.
Hafid didakwa primer pasal 354 ayat (2) KUHP dengan hukuman ancaman maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan dakwaan subsidairnya, Hafid dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Jadwal sidangnya nanti akan digelar Senin, 11 Februari pekan depan," ujar Kepala Humas PN Makassar Bambang Nurcahyono, Senin (4/2/2019).