RAKYATKU.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah mengesahkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2019/1440 Hijriah. Pemerintah diwakili Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Pengesahan digelar Komisi VIII-Menag di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/2/2019). Sebelum pengesahan, anggota fraksi Komisi VIII menyampaikan pendapat mengenai BPIH Tahun 2019. Sepuluh fraksi menyatakan setuju.
Komisi VIII menyatakan tahun 2019 ini, jemaah haji membayar operasional rata-rata sebesar Rp35.235.602. Angka ini disebutkan tak mengalami kenaikan dari BPIH Tahun 2018.
"Untuk operasional ibadah haji tahun 2019, besaran rata-rata biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji per jemaah direncanakan sebesar Rp69.744.435. Dari total biaya tersebut, jemaah hanya membayar rata-rata Rp35.235.602 atau sama dengan rata-rata BPIH tahun lalu," kata Wakil Ketua Komisi VIII F-Golkar, Ace Hasan Syadzily, dikutip Detik.com.
Selisih biaya operasional dengan BPIH rata-rata sebesar Rp34.508.833 atau total setara dengan Rp7.039.801.971.254, berasal dari hasil pengembangan dana setoran BPIH dan efisiensi tahun 2017-2018. Juga untuk menunjang penyelenggaraan ibadah haji khusus, diperlukan anggaran yang bersumber dari nilai manfaat setoran BPIH Khusus sebesar Rp 14.098.458.000.
"Kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji untuk menopang sebagian biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji menjadi solusi dalam menekan besarar BPIH yang dibayar oleh jemaah haji. Namun demikian, penggunaan nilai manfaat tersebut harus dilakukan secara arif, rasional, efektif, dan efisien," sebut Ace.
Atas pengesahan itu, Menag Lukman Hakim Saifuddin pun mengapresiasi kinerja DPR. Dia menilai DPR telah bekerja keras untuk menetapkan BPIH dengan rasional. Biaya haji Indonesia saat ini terendah se-ASEAN.