RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Setelah beberapa hari dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar, kasus yang menyeret mantan Ketua PWI Sulsel Zulkifli Gani Ottoh dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Makassar. Ini berarti pria yang akrab disapa Zugito itu bakal segera diadili.
"Sudah dilimpahkan berkas dakwaanya hari ini ke pengadilan," kata Kasi Pidsus Kejari Makassar, Anda Helmi Adam, Senin (4/2/1019).
Helmi mengatakan masih menunggu Pengadilan Negeri Makassar mengenai kepastian jadwal persidangannya. Selain itu, hakim yang akan memimpin persidangan kasus ini masih sementara ditentukan.
Zugito saat ini belum ditahan atas dugaan korupsi yang dilakukannya. Jaksa beranggapan salah satu pengusaha di Makassar ini bersifat kooperatif sehingga tidak perlu menahannya.
"Dia saat ini berstatus tahanan kota. Jadi kalau mau keluar kota harus melapor ke jaksa," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel. Salahuddin.
Dalam kasus ini, Zugito menyewakan gedung PWI Sulsel yang terletak di Jalan AP Pettarani Makassar yang merupakan salah satu aset Pemprov Sulsel. Namun, hasil uang sewa atas aset itu diduga tak disetorkannya ke kas daerah Pemprov Sulsel.
Hal itulah yang diduga menjadi dasar untuk menersangkakan Zugito karena perbuatannya bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17/2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.
Bahkan, hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp1.634.306.366.