Senin, 04 Februari 2019 13:04

Bawa Sabu-Sabu dari Sidrap, Dua Warga Enrekang Ditangkap

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kasat Reserse Narkoba Polres Enrekang, AKP Ridwan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Enrekang, AKP Ridwan.

Satuan Reserse Narkoba Polres Enrekang kembali mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa sabu-sabu.

RAKYATKU.COM,ENREKANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Enrekang kembali mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa sabu-sabu.

Keduanya adalah AA (25) warga kampung Kotu, Bambapuang Kecamatan Anggeraja dan KH (21) warga Dusun Benteng Banua, Bambapuang, Kecamatan Anggeraja. 

Kasat Reserse Narkoba Polres Enrekang, AKP Ridwan mengatakan, kedua pelaku diamankan di Dusun Riso, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang saat mereka pulang dari bertransaksi di Rappang, Kabupaten Sidrap.

"Dari hasil penggeladahan terhadap tersangka, didapati barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,52 gram," ungkap AKP Ridwan. 

Dari interogasi awal, diketahui bahwa ini yang ketiga kalinya tersangka melakukan transaksi dengan seorang bandar di Rappang yang berinisial FI. 

"Kepada kedua tersangka, kita kenakan pasal 114, pasal 112, dan pasal 127 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tutup AKP Ridwan.