RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara penggelapan dan pencucian uang jemaah umrah Abu Tours bakal mengajukan banding atas denda Rp500 juta yang dijatuhkan kepada bos Abu Tours Muhammad Hamzah Mamba.
Menurut salah satu JPU, Nana Riana, pengajuan banding dilakukan karena menganggap denda yang diberikan hakim terlalu tinggi. Apalagi denda tersebut akan dibayarkan menggunakan aset yang kini di bawah pengawasan kurator.
"Kami sudah berkoordinasi dengan kurator katanya denda itu akan dibayarkan dari kurator," ucap Nana.
Nana mengatakan kurator memang sekarang berwenang atas aset Abu Tours sesuai dengan keputusan Pengadilan Niaga Makassar yang mempailitkan perusahaan Abu Tours Travel karena tidak memiliki itikad baik untuk membayat utangnya kepada jemaah serta kreditur lainnya.
Imbasnya, jika Hamzah Mamba membayar denda perkara penggelapan dan penipuan yang dilakukannya dari aset Abu Tours, maka jemaah yang bakal mengalami kerugian. Hal ini dikarenakan aset Abu Tours yang terkumpul tersebut akan dibagikan secara merata kepada mereka sebagai ganti rugi uang pendaftaran umrah.
Sehingga bila Hamzah menggunakan aset itu untuk membayar denda, maka jumlah ganti rugi yang diterima jemaah ataupun agen akan semakin kecil.
"Kami menilai kalau makin besar maka akan mengurangi hak dari jemaah. Menurut kami sangat merugikan korban," imbuhnya.
Nana mengatakan setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim, tim jaksa sudah mengajukan banding sebagai keberatan atas denda yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Makassar yang diketuai oleh Denny Lumban Tobing.
"Dari sisi keadilan dan kemanfaatan buat korban itu semakin tinggi (denda Hamzah), semakin kurang hak mereka," pungkasnya.
Sebelumnya bos Abu Tours Muhammad Hamzah Mamba divonis hukuman penjara selama 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar pada perkara penggelapan dan pencucian uang jemaah umrah Abu Tours, Senin 28 Januari 2019 lalu.