Minggu, 03 Februari 2019 16:53

Asyik Nongkrong di Taman PU, Penganiaya Diciduk T4P Polres Bantaeng

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pelaku penganiayaan diringkus T4P saat nongkrong di Taman PU Bantaeng.
Pelaku penganiayaan diringkus T4P saat nongkrong di Taman PU Bantaeng.

Tim Tindak Tegas, Terukur, Terpercaya dan Profesional (T4P) Polres Bantaeng, berhasil membekuk 3 pelaku penganiayaan, Minggu (3/2/2019).

RAKYATKU.COM, BANTAENG - Tim Tindak Tegas, Terukur, Terpercaya dan Profesional (T4P) Polres Bantaeng, berhasil membekuk 3 pelaku penganiayaan, Minggu (3/2/2019).

Ketiga pelaku, yakni RU alias Nugli (16), RA alias Olo (18) dan AYH alias Balanda (19). Dua di antaranya masih berstatus pelajar, yakni RU dan RA.

Mereka diringkus saat tengah nongkrong bersama di Jalan Kartini, tepatnya taman kantor PU Bantaeng.

Para remaja lelaki ini, dibekuk atas laporan polisi nomor LP/05/I/2019/Sul-Sel/Res.Bantaeng. ketiganya diduga melakukan penganiayaan terhadap korban seorang pelajar bernama Zulkifli (14).

Kejadian penganiayaan itu terjadi pada 7 Januari 2019 lalu, dimana korban mendapat luka tusuk pada bagian pinggang dan luka robek di bagian kepalanya. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim T4P Polres Bantaeng melakukan penyelidikan, terkait keberadaan pelaku. 

Pelaku diringkus bersama barang bukti berupa sebilah badik. Namun ternyata beberapa pelaku ada yang sudah kabur keluar daerah. 

"Masih ada 3 pelaku yang masih dalam pencarian," ujar Paur Humas Polres Bantaeng, Bripka Sandri.

Pelaku yang masih dalam pencarian itu, di antaranya bernama Ical Lembe dan Ciko.

Pelaku yang masih pelajar terancam terkena Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Sedangkan untuk pelaku AYH terancam pasal 170 KUHP atau pasal 351 ayat 2 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.