RAKYATKU.COM - Seorang pria berusia 23 tahun di Inggris, dijatuhi hukuman penjara enam tahun, karena menyetubuhi mayat.
Kasim Shazada Khurum dilaporkan melakukan tindakan itu dalam keadaan mabuk. Pengacaranya mengatakan bahwa pada awalnya dia hanya berniat untuk mencuri, tapi rencananya berubah setelah melihat mayat perempuan.
Peristiwa mengejutkan itu terjadi di rumah duka Central England Co-operative Funeralcare di Great Barr, Birmingham, tahun lalu.
Pada saat itu, dia diduga membuka tutup sembilan peti mati berisi pria, wanita dan bayi. Dia kemudian melepaskan pakaian dua mayat wanota dan menyetubuhi salah satunya.
Beruntung, polisi segera tiba di lokasi karena alarm pencuri diaktifkan. Khuram ditangkap di tempat kejadian.
Selama persidangan pada bulan Desember, pria muda itu mengakui telah melakukan penetrasi seksual pasa satu mayat.
Pengacaranya, Joseph Keatin mengatakan bahwa dia ingin meminta maaf atas nama Khurum kepada para keluarga 9 mayat.
“Tidak ada yang bisa saya katakan untuk dapat menghentikan penderitaan yang telah mereka alami untuk apa yang telah dia (Khurum) lakukan."
Pengacaranya menambahkan: "Pelanggaran itu dilakukan pada saat ia mengonsumsi alkohol dan narkoba. Dia telah minum vodka dan merokok mamba."
“Dia berjalan melewati Co-op dan melihatnya sebagai tempat untuk mendapatkan uang. Dia tidak tahu bahwa itu adalah rumah duka."
“Pada awalnya, niatnya adalah mencuri. Dia hanya mengubah niatnya ketika dia melihat apa yang ada di dalam gedung."
Keatin menambahkan bahwa dokter menggambarkan kondisi mental kliennya sebagai psikotik dan menderita kondisi mental pada saat melakukan pelanggaran.