RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dua bulan setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi underpass simpang lima Bandara Sultan Hasanuddin, Rosdiana Hardits belum juga diamankan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Keberadaan Rosdiana kini misterius. Penyidik Kejati seakan tidak mampu menahan padahal Rosdiana sudah dipanggil sebanyak tiga kali oleh penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel. Ia juga sudah ditetapkan sebagai DPO Kejati.
"Kami akan evaluasi apakah perlu penambahan tim dari Kejaksaan Negeri, di mana perkara itu bersidang Kalau memang perlu kita akan tambahkan," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Tarmizi, perihal penangkapan Rosdiana, Jumat (1/2/2019).
Mantan Kajati Aceh ini juga mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk melacak keberadaan wanita yang disebut memalsukan lahan ganti rugi pada proyek underpass itu.
"Kami tetap berkoordinasi dengan pihak Polda khususnya dengan Ditreskrimsus dan inteligen kita juga kami tetap berkoordinasi," imbuhnya.
Sebelumnya, Rosdiana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi underpass simpang lima Bandara Sultan Hasanuddin pada November 2018 lalu.
Ia merupakan salah satu pemilik lahan yang diganti rugi pemerintah. Namun, pada kenyataannya, lahan yang dimasukkannya itu tidak dipakai untuk membangun underpass yang menghubungkan Mandai-Perintis Kota Makassar.
Setelah diusut, penyidik Kejati menemukan Rosdiana telah melakukan kongkalikong bersama AR, tersangka lainnya yang saat itu bertindak sebagai sekretaris satuan tugas pengadaan tanah.
Dari kongkalikong ini, penyidik menemukan kerugian sebesar Rp3,48 miliar. AR sendiri mendapatkan bonus sebesar Rp250 juta dari Rosdiana dengan dalih sebagai hadiah.