Jumat, 01 Februari 2019 21:10

Tak Penuhi Unsur Pelanggaran, Bawaslu Hentikan Laporan Relawan Prabowo yang Adukan NA dan Danny

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari.
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar resmi menghentikan proses penyelidikan laporan relawan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, PAS08.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar resmi menghentikan proses penyelidikan laporan relawan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, PAS08.

Laporan PAS08 tersebut mengadukan tiga kepala daerah di Sulawesi Selatan, yakni Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto, serta Wali Kota Palopo Judas Amir.

Laporan itu sebelumnya sudah memasuki tahap penyelidikan. Namun, Bawaslu Makassar dan Gakkumdu sepakat tak menaikkan statusnya ke tahap penyidikan karena ketiga kepala daerah yang terlapor tersebut dianggap tak memenuhi unsur pelanggaran.

"Bukan tidak terbukti, tapi tidak memenuhi unsur pelanggaran dalam Pasal 521 Undang-undang Pemilu," ungkap Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari saat dikonfirmasi Rakyatku.com melalui aplikasi pesan, Jumat malam (1/2//2019).

Menurut Nursari, setelah diselidiki, dua poin yang merupakan dugaan pelapor tak melanggar aturan yang ada.

"Pada pokoknya, pelapor melaporkan dua hal. Pertama sekaitan dengan dugaan penggunaan fasilitas pemerintah dalam berkampanye. Fakta yang Gakkumdu dapatkan terkait penggunaan Gedung CCC (Celebes Convention Center) merupakan aset Pemprov yang dipersewakan. Sehingga dikecualikan atau dengan kata lain bisa digunakan oleh peserta kampanye. Kemudian yang kedua sekaitan dengan izin kampanye bagi pejabat dalam melaksanakan kampanye. Kegiatan yang dilaporkan oleh pelapor terjadi pada tanggal 22 Desember 2018, bukan hari kerja. Sehingga memang tidak memerlukan izin cuti," bebernya.

Seperti diketahui, relawan PAS08 melaporkan tiga kepala daerah di Sulsel kepada Bawaslu dengan dua poin dugaan. Mereka diduga menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye serta dugaan kampanye tanpa mengajukan izin cuti terlebih dahulu.

Laporan tersebut sebelumnya diterima Bawaslu Sulsel. Namun karena lokasi kasusnya di Kota Makassar maka proses penyelidikannya dilimpahkan ke Bawaslu Kota Makassar.