Jumat, 01 Februari 2019 20:16

Kasus PD Parkir Naik Tahap Penyidikan, Calon Tersangka Makin Terang

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Tarmizi.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Tarmizi.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan resmi meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran pada PD Parkir Makassar Raya Kota Makassar ke tahap penyidikan.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan resmi meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran pada Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya Kota Makassar ke tahap penyidikan. Siapa calon tersangka kini makin terang.

"Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan, dalam kasus ini kita cari siapa yang bertanggung jawab," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Tarmizi, saat ditemui di kantor Kejaksaan Tinggi, Jumat (1/2/2019).

Dengan dinaikkannya status kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran pada PD Parkir Makassar Raya kota Makassar ke tahap penyidikan ke tahap penyidikan, maka tersangka sudah mengerucut ke pada satu nama.

Namun, pihak kejaksaan belum berani mengungkapkan siapa calon tersangka sebelum dilakukan gelar perkara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan, pihaknya baru akan merilis nama tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

Namun, katanya sudah ada dua orang yang telah diperiksa. "Sampai saat ini setelah naik ke tahap penyidikan sudah ada dua orang yang telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik,"  bebernya.

Namun, pihaknya enggan mengungkapkan nama dua orang yang telah diperiksa tersebut. "Saya belum bisa menyebutkan siapa yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi," bebernya.

Salahuddin melanjutkan, Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada PD Parkir Makassar Raya kota Makassar, bermula dari adanya hasil audit independen yang menemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran di PD Parkir Makassar Raya sebesar Rp1.900.000.000 pada 2008 hingga 2017.

"Penyelidikan mendalam dilakukan dengan didukung surat perintah penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bernomor Print-560/R.4/Fd.1/11/2018 tanggal 19 November 2018," tutupnya.