Jumat, 01 Februari 2019 20:00

Nyawa Melayang di Jalan Raya Barru Kian Meningkat

Mulyadi Abdillah
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kecelakaan lalu lintas di jalan poros Kabupaten Barru beberapa waktu lalu.
Kecelakaan lalu lintas di jalan poros Kabupaten Barru beberapa waktu lalu.

Jumlah korban yang meninggal Dunia dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan terus mengalami peningkatan beberapa tahun terkahir.

RAKYATKU.COM, BARRU - Jumlah korban yang meninggal Dunia dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan terus mengalami peningkatan beberapa tahun terkahir.

Kapolres Barru, AKBP Burhaman menyebutkan, pada tahun 2017 jumlah korban meninggal akibat kecelakaan sebanyak 62 orang. Sementara korban pada tahin 2018, jumlahnya mencapai 72 orang.

"Banyaknya jumlah korban meninggal dunia, tentunya kita perlu lebih berhati-hati agar hal seperti ini tidak terus terjadi. Apalagi meningkat," kata AKBP Burhaman saat memberi imbauan tertib lalu lintas di Masjid Agung, Barru, Jumat (1/2/2019).

Karena itu, AKBP Burhaman mengimbau masyarakat pentingnya menaati peraturan lalu lintas.

"Dengan tertib berlalu lintas, insya Allah hal-hal yang bisa membahayakan diri kita saat berkendara akan terhindar. Maka dari itu segala aturan lalu berlalu lintas harus kita patuhi," tuturnya.

Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Pemerintah Kabupaten Barru saat ini berupaya menekan angka kecelakaan di Kabupaten Barru. Utamanya di jalan poros Makassar-Parepare.

Salah satu solusinya adalah membangun fasilitas ruang istirahat atau Rest Area di jalan Poros Makassar-Pareapare, Desa Lawallu, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru.

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah mengatakan, Rest Area nantinya dapat dimanfaatkan oleh para pengendara yang melintas di Kabupaten Barru.

"Misalnya sopir truk yang biasa parkir di bahu jalan, setelah ada Rest Area bisa masuk disitu. Tidak lagi parkir sembarangan kalau istirahat. Sehingga kondisi jalan bisa aman bagi pengendara lain," ujar Nurdin.