Kamis, 31 Januari 2019 18:57

Tak Terima Dakwaan Jaksa, Eks Ketua DPRD Enrekang Bakal Ajukan Eksepsi

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sidang kasus dugaan korupsi Bimtek Enrekang, Kamis (31/1/2019).
Sidang kasus dugaan korupsi Bimtek Enrekang, Kamis (31/1/2019).

Mantan Ketua DPRD Enrekang, Banteng Kadang menolak dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum kepadanya dalam kasus dugaan korupsi Bimtek Enrekang. 

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Mantan Ketua DPRD Enrekang, Banteng Kadang menolak dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum kepadanya dalam kasus dugaan korupsi Bimtek Enrekang

Pengacara Banteng, Muhammad Aliyas Ismail mengatakan, dakwaan jaksa disusun tidak sesuai dengan fakta hukum sesungguhnya yang sesuai dengan keterangan saksi yang ada di dalam berkas perkara. 

"Kami selaku penasihat hukum akan mengajukan eksepsi," kata Aliyas saat diwawancara di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Kamis (31/1/2019).

Selain kejanggalan di atas, Aliyas juga mengatakan kegiatan bimtek yang dilaksanakan selama 46 kali dalam kurun waktu 2015-2016 diikuti oleh 30 anggota DPRD Enrekang. Ia mempertanyakan dakwaan yang hanya menjerat tiga pimpinan DPRD saja. 

Aliyas juga menyayangkan dakwaan jaksa yang hanya mendakwa tiga penyelenggara bimtek dalam kasus ini. Padahal ada 27 penyelenggara yang melaksanakan kegiatan bimtek ini. 

"Tentunya ini hal-hal yang tidak adil dan melanggar prinsip-prinsip hukum sendiri," ujar Aliyas. 

Lebih lanjut, Aliyas meragukan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sulsel yang mengaudit kerugian negara sebesar Rp3 miliar dalam kasus ini. Menurutnya, dakwaan jaksa tidak menyinggung permasalahan ini. 

"Jadi tegasnya kami menilai ada tindakan-tindakan diskriminatif yang sangat melanggar prinsip-prinsip hukum itu sendiri," pungkasnya.

Sebelumnya, tim JPU dalam dakwaan yang dibacakan menyebut Banteng bersama dua wakilnya Arfan Renggong dan Mustiar Rahim menginisiasi kegiatan Bimtek di beberapa kota di Indonesia yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan Permendagri nomor 34 tahun 2013 serta surat edaran mendagri nomor 160 tahun 2013.