RAKYATKU.COM, BARRU - Sidang kedua kasus pengrusakan fondasi jalan di Dusun Awwerang E, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru kembali ditunda Pengadilan Negeri (PN) Barru, Selasa (29/1/2019) kemarin.
Hakim menunda lantaran saksi pelapor Pakkawaru tidak bisa hadir. Informasi dari pihak Pakkawaru menyampaikan ke jaksa bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sakit dan sedang berobat ke Makassar.
Ketua majelis hakim, Faisal Ahsan menyampaikan hal tersebut didepan 18 terdakwa. Pihak keluarga terdakwa pun tampak kecewa dengan hal itu.
"Sidang tidak dapat dilanjutkan, sebab saksi pelapor sedang menjalani pemeriksaan kesehatan karena sakit," kata Faisal kepada Rakyatku.com usai sidang.
Para terdakwa kemudian dikembalikan ke Rutan Klas II B Barru untuk menunggu sidang lanjutan. Para keluarga menangis histeris melihat 18 terdakwa kembali ke sel.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (5/2/109) pekan depan, dengan agenda mendengar keterangan saksi pelapor.
Faisal mengatakan, pihak pengadilan kembali akan melayangkan surat pemanggilan kedua kepada saksi pelapor. "Jika sampai tiga kali tidak hadir, maka saksi pelapor akan dijemput paksa," ujarnya.
Sebelumnya, 18 warga Barru itu diseret ke pengadilan oleh Pakkawaru. Ceritanya berawal saat akses satu-satunya warga Kampung AwwerangE itu terhalang oleh fondasi penutup jalan yang dibuat Pakkawaru di lahannya.
Karena terisolasi, mereka terpaksa merusak fondasi jalan tersebut. Akibatnya, Pakkawaru tak terima dan melaporkan kasus tersebut ke polisi sebagai tindakan pengrusakan secara bersama-sama.
Sekarang kasus tersebut sudah bergulir ke persidangan. 18 terdakwa yang merupakan warga AwwerangE, Kecamatan Soppeng Riaja itu, terancam pasal 170 ayat (1) sub pasal 406 ayat (1) KUHP Pidana Junto pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.