Kamis, 31 Januari 2019 15:06

Data Caleg Mantan Koruptor Belum Valid, Ini Temuan Baru Perludem

Mulyadi Abdillah
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sumber Foto: KPU RI
Sumber Foto: KPU RI

KPU) masih kecolongan dalam mendata nama-nama calon legislatif (caleg) DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berlatar belakang mantan terpidana korupsi.

RAKYATKU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih kecolongan dalam mendata nama-nama calon legislatif (caleg) DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berlatar belakang mantan terpidana korupsi.

Pada Rabu malam (30/1/2019), KPU menyebutkan total ada 49 caleg berlatar belakang mantan terpidana korupsi. Terdiri dari 9 orang maju sebagai calon DPD, 16 orang maju sebagai calon DPRD Provinsi serta 24 orang maju sebagai calon DPRD Kabupaten/Kota.

Namun, temuan Perludem berkata lain. Masih ada caleg mantan napi korupsi yang tak masuk dalam rilis KPU RI. 

Misalnya dua napi yang sama-sama caleg DPRD Simalungun dengan daerah pemilihan yang sama. Hal itu dibuktikan dengan pengumuman dua caleg bersangkutan melalui media cetak. 

"Kawan-Kawan ayo kita cermatai data yg dipublikasi KPU soal caleg mantan napi korupsi. Sebab setelah ditelusuri, ada mereka yang terlewat dari publikasi KPU. Misalnya dua napi berikut, yang sama-sama caleg DPRD Simalungun dengan daerah pemilihan yang sama," kicau akun Twitter Perludem, Kamis (31/1/2019).

Meski begitu, Perludem tetap mengapresiasi langkah KPU dalam merilis caleg mantan napi korupsi.

"Langkah @KPU_ID sudah sangat baik dan TEPAT. Kita dukung & apresiasi KPU. Tapi kita juga harus berpartisipasi memastikan tidak ada yang terlewat, sehingga datanya bisa terus update dan final sampai hari H pemungutan suara, Rabu, 17 April 2019 nanti," cuit @Perludem.

Versi KPU, total ada 49 caleg berlatar belakang mantan terpidana korupsi yang disampaikan ke publik, terdiri dari 9 orang maju sebagai calon DPD, 16 orang maju sebagai calon DPRD Provinsi serta 24 orang maju sebagai calon DPRD Kabupaten/Kota.

Dengan rincian untuk 9 anggota DPD yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi tersebar di 7 provinsi atau daerah pemilihan, antara lain Aceh (1 orang), Sumatera Utara (1 orang), Bangka Belitung (1 orang), Sumatera Selatan (1 orang), Kalimantan Tengah (1 orang), Sulawesi Tenggara (3 orang) dan Sulawesi Utara (1 orang).

Adapun rincian untuk 40 caleg dari partai politik tersebar di 12 partai antara lain, Partai Gerindra (6 orang), PDI Perjuangan (1 orang), Partai Golkar (8 orang), Partai Garuda (2 orang), Partai Berkarya (4 orang), PKS (1 orang), Partai Perindo (2 orang), PAN (4 orang), Partai Hanura (5 orang), Partai Demokrat (4 orang), PBB (1 orang) serta PKP Indonesia (2 orang).

“Jadi untuk DPR RI tidak ada (caleg mantan terpidana korupsi). Dan dari 16 partai politik nasional tercatat ada 12 partai politik yang ada mantan terpidana, sementara 4 partai lainnya tidak terdata ada mantan terpidana baik DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota,” jelas Ketua KPU RI, Arief Budiman di Media Center KPU RI semalam.