RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Oknum Teller BRI Cabang Panakkukang, Kota Makassar, Rika Dwi Merdekawati (28) kini mendekam di tahanan Mapolda Sulsel.
Rika ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang nasabah yang mencapai miliaran rupiah. Berikut fakta-faktanya:
1. Dilapor ke Polda Sulsel
Rika Dwi Merdekawati dilaporkan ke Polda Sulsel pada 17 Januari lalu dalam kasus dugaan penggelapan uang nasabah.
Petugas Subdit II, Fismondev Dit Reskrimsus Polda Sulsel lalu melakukan penyelidikan. Pada 26 Januari, Rika diciduk di lobi Hotel Gammara, Kota Makassar.
2. Hasil Pemeriksaan
Pelaku melancarkan aksinya sejak April 2018 lalu. Dari kurun waktu sembilan bulan, Rika telah menilap uang nasabah senilai Rp2,3 miliar.
"Ada sebanyak 47 nasabah dengan total 50 rekening yang dirugikan pelaku. Artinya ada dua nasabah memiliki rekening. Dari 50 rekening itu pelaku mengambil uang sebanyak Rp2,3 miliar," jelas Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Rabu (30/1/2019).
3. Modus Pelaku
Rika memberikan laporan palsu kepada pimpinan bank. Jumlah uang yang disetor nasabah, berbeda dengan nominal uang yang dilaporkan kepada bank.
"Contohnya nasabah masukkan uang ke bank melalui Rika sebagai teller dengan jumlah Rp10 juta. Namun yang dilaporkan ke bank 5 juta, selebihnya diambil Rika. Slip yang diberikan kepada nasabah sesuai dengan jumlah yang uang nasabah sehingga nasabah tidak curiga bahwa telah diambil," kata Dicky.
4. Dipakai Berfoya-foya
Uang nasabah yang diambil Rika, digunakan untuk berfoya-foya. Membayar DP mobil, membeli dua unit roda dua dan membiayai satu proyek.
Uang tersebut juga digunakan untuk membayar utangnya dan membeli perhiasan emas.
5. Terancam 15 Tahun Penjara
Tersangka Rika terancam dikenakan pasal 49 (1) huruf (a) dan (b) UU RI No 7 Tahun 1992 ttg Perbankan sebagaimana telah diubah UU RI No 10 Tahun 1998 dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun penjara.