Kamis, 31 Januari 2019 07:15

Hendak Ditahan, Vanessa Angel Mendadak Ambruk, Pengacara Bilang Begini

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Vanessa Angel
Vanessa Angel

Artis Vanessa Angel mendadak ambruk saat hendak ditahan Polda Jawa Timur, Rabu (30/1/2019). Dia sempat diperiksa 12 jam sebagai tersangka.

RAKYATKU.COM - Artis Vanessa Angel mendadak ambruk saat hendak ditahan Polda Jawa Timur, Rabu (30/1/2019). Dia sempat diperiksa 12 jam sebagai tersangka.

Usai diperiksa, Vanessa berjalan gontai keluar ruangan. Tak lama kemudian, dia tiba-tiba ambruk dan segera ditolong pengacaranya. Vanessa lalu dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim.

"Minggir lah, ini hampir pingsan ini," kata salah satu pengacra Vanessa di Polda Jatim, Rabu (30/1/2019).

Sementara itu, sebuah mobil milik penyidik telah disiapkan di depan ruangan. Vanessa pun langsung dilarikan ke UGD RS Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan.

Vanessa Angel menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus UU ITE dalam bentuk penyebaran konten asusila. 

Sebelumnya, Vanessa mendatangi Mapolda Jatim pukul 11.00 WIB, Vanessa langsung nemasuki ruangan penyidikan dan diperiksa hingga pukul 22.45 WIB.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, salah satu pengacara Vanessa langsung meminta awak media untuk memberi space agar kliennya bisa berjalan keluar. Hal ini lantaran kondisi Vanessa yang harus dituntun karena terlalu lemah untuk berjalan sendiri. 

"Bisa kasih jalan ndak, ini sakit klien saya," kata salah satu pengacara Vanessa.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, Vanessa akan ditahan karena ancaman hukumnya di atas lima tahun. 

Barung menambahkan ada alasan subjektif dari penyidik dalam mengambil keputusan ini. Misalnya, diketahui Vanessa Angel beberapa kali berupaya menghilangkan barang bukti hingga ada upaya kabur.

"Adapun alasan subjektif dari penyidik yaitu satu yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri kemudian mengulangi perbuatannya. Terangkum di dalam nantinya di dalam surat perintah penahanan itu," pungkas Barung.