Rabu, 30 Januari 2019 20:26

Kesaksian Alwi Saat 4 Bersaudara Habisi Nyawa Warga di Makassar

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi
Ilustrasi

Peristiwa penikaman yang dilakukan Syamsir Tobang kepada Arfan (37) di malam minggu (11/8/2018) di Jalan Banta-Bantaeng, Makassar, masih begitu jelas di ingatan Alwi. Saat itu motornya baru saja berse

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Peristiwa penikaman yang dilakukan Syamsir Tobang kepada Arfan (37) di malam minggu (11/8/2018) di Jalan Banta-Bantaeng, Makassar, masih begitu jelas di ingatan Alwi. Saat itu motornya baru saja bersenggolan dengan motor Haidir, kerabat Arfan. 

Sebelum penikaman terjadi, Alwi meminta pertanggungjawaban Haidir. Namun Haidir menyalahkan Wawan dan Riswin, dua bersaudara yang juga bersenggolan dengan motor Haidir, yang merupakan buntut dari tertabraknya motor Alwi. 

"Dia (Haidir) menunjuk si kembar ini (Wawan dan Riswin), karena menyenggol motornya," kata Alwi saat jadi saksi di hadapan majelis hakim, yang diketuai Basuki Wiyono, Rabu (30/1/2019).

Usai kejadian itu cek-cok pun terjadi. Alwi masih ingat jelas, Wawan mengenakan kaus bola Juventus, sedangkan Riswin mengenakan kaus bola Barcelona berwarna orange. 

Arfan yang merupakan kerabat Haidir tiba di lokasi. Arfan serta Wawan dan Riswin, saling menyalahkan. Namun, kejadian itu tidak berlangsung lama, karena polisi yang tiba di lokasi datang melerainya. 

Lalu...setelah sekitar tiga puluh menit, maut pun datang. 

"Setengah jam kemudian, kami duduk di depan bakso bakar terus datanglah sekelompok sekitar 15 orang," lanjut Alwi. 

Dalam rombongan tersebut, Alwi melihat ada Syamsir Tobang dan Suardi. Syamsir kala itu mengenakan pakaian kemeja warna merah maron. Sementara Suardi memakai jaket. 

Tidak lama setelah tiba, Syamsir mencari Arfan. Lalu menikamnya dengan sebilah badik sepanjang sekitar 10 cm. Sementara itu Suardi memegang balok besar. Wawan memukul Arfan menggunakan helm. Sementara Riswin berulang kali memukul Arfan dengan tangannya. 

Semua itu terekam di mata Alwi dalam jarak 4 meter. Usai ditikam, Arfan lalu menyeberangi jalan. Tidak lama kemudian, Alwi menyuruh rekannya untuk membawa Arfan ke rumah sakit. Namun naas, nyawa Arfan tak tertolong. 

"Setelah ditikam menyeberang di jalan. Saya suruh kemanakan antar ke rumah sakit. Saya lihat korban ditusuk di sekitar perut," pungkasnya.

Syamsir Tobang, Riswin, Wawan, dan Suardi adalah empat bersaudara yang menjadi terdakwa, dalam kasus pembunuhan Arfan di Jalan Banta-Bantaeng, Kecamatan Mamajang, Makassar, pada 11 Agustus lalu. 

Keempat terdakwa sebelumnya didakwa pasal 338, juncto pasal 55 ayat (1) ke-11 KUHP subsidair pasal 354 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subsidair pasal 351 ayat 3 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1. Keempat terdakwa maksimal dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. 

Mereka juga didakwa melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-3 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan kurungan penjara.