RAKYATKU.COM, SIDRAP -- Personel Satresnarkoba Polres Sidrap kembali meringkus tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Mawar Kelurahan Lalebata, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap, Selasa (29/1/2019).
Kasat Resnarkoba Polres Sidrap, AKP Badollahi mengatakan, ketiga terduga pelaku yakni, Roma (33), Agus (28), dan Ardi Wiranata (20), semuanya warga Jalan Mawar Kelurahan Lalebata, Kecamatan Pancarijang, ditangkap saat sedang mengonsumsi barang larangan tersebut di salah satu rumah
"Dari tangan ketiganya, polisi menyita barang bukti berupa 1 saset bekas pakai, 1 set bong /alat hisap, 1 batang pipa kaca/pireks yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 buah korek gas, 3 unit HP berbagai merek, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Z warna merah hitam," ujar Badollahi, Selasa malam.
Menurutnya, penangkapan ketiga terduga diawali dengan penggerebekan dan penggeledan di TKP. "Ini merupakan pengembangan kasus dari terduga pertama yang ditangkap sebelumnya, atasnama Rahmat Riyadi. Berdasarkan petunjuk dari dia, kami melakukan penyelidikan," ungkap Badollahi.
Selain itu, sambung dia, sejumlah informasi dari masyarakat di sekitar TKP menyebutkan jika ketiga terduga sering menggunakan sabu-sabu. "Benar saja, ketika digerebek, ketiganya sedang asyik pesta narkoba. Mereka langsung diringkus dan dibawa ke Markas Polres bersama barang buktinya untuk diperiksa lebih lanjut," terang Badollahi.
Kepada penyidik, para terduga mengaku jika narkotika yang mereka kpnsumsi itu diperoleh dari seseorang bernama Akbar. "Orang ini sementara kita telesuri keberadaannya," pungkas mantan Kasat Resnarkoba Polres Pangkep ini.