Selasa, 29 Januari 2019 16:12

Dua Kali, Pejabat Dinas PU Lutim Diperiksa dalam Kasus Pujasera

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU), Ezra Lallo
Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU), Ezra Lallo

Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur (Lutim), memeriksa Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU), Ezra Lallo, terkait kasus dugaan korupsi.

RAKYATKU.COM,LUWU TIMUR - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur (Lutim), memeriksa Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU), Ezra Lallo, terkait kasus dugaan korupsi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lutim, Iptu Akbar mengatakan, Ezra diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pujasera senilai Rp7,5 miliar. Pada proyek ini, Esra menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Esra diperiksa terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap dua proyek, yakni proyek pujasera dan drainase pracetak yang berada di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili," jelasnya, Selasa (29/1/2019).

Dia mengaku belum bisa memberikan banyak informasi karena kasusnya masih dalam proses penyelidikan.

Terpisah, Esra yang dihubungi melalui telepon selulernya mengakui dirinya telah diperiksa penyidik Polres Lutim sebanyak dua kali. Terakhir pada Senin siang (28/1/2019).

Dia diperiksa selama tiga jam di ruang Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Luwu Timur.