RAKYATKU.COM, BARRU - Sebanyak 18 warga Kampung AwwerangE, tertunduk lesu. Mereka duduk di kursi pesakitan, menunggu nasib di Pengadilan Negeri Barru.
Mereka diseret ke pengadilan oleh Pakkawaru, seorang pemilik lahan. Ceritanya berawal saat akses satu-satunya warga Kampung AwwerangE itu terhalang oleh fondasi penutup jalan yang dibuat Pakkawaru di lahannya.
Karena terisolasi, mereka terpaksa merusak fondasi jalan tersebut. Akibatnya, Pakkawaru tidak terima.
Dia lalu melaporkan kasus tersebut ke polisi sebagai tindakan pengrusakan secara bersama-sama.
Sekarang kasus tersebut sudah bergulir ke persidangan.
Selasa, 22 Januari 2019 lalu, sidang perdana. Agenda sidang, yakni pengajuan permohonan penangguhan penahanan oleh para terdakwa.
"Hak penangguhan penahanan itu baru diupayakan. Dan menurut Hakim ketua, jawaban permohonan itu baru bisa diperoleh pada persidangan berikutnya pekan depan," kata pengacara 18 terdakwa, Mansyur.
18 terdakwa yang merupakan warga AwwerangE, Kecamatan Soppeng Riaja itu, terancam pasal 170 ayat (1) sub pasal 406 ayat (1) KUHP Pidana Junto pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.