Jumat, 25 Januari 2019 14:20

Baru Saja Beli Sabu-sabu, Belum Sempat Dipakai, Polisi Datang Menyergap

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Unit Sat Res Narkoba Polres Enrekang membekuk A (32). Warga Dusun Pudukku, Kabupaten Enrekang.

RAKYATKU.COM, ENREKANG - Unit Sat Res Narkoba Polres Enrekang membekuk A (32). Warga Dusun Pudukku, Kabupaten Enrekang, ini diamankan karena kedapatan membawa 0,36 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Res Narkoba Polres Enrekang, AKP Ridwan, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang mengetahui adanya transaksi di sekitaran lokasi penangkapan. 

"Tim melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka saat hendak lari menggunakan kendaraan bermotornya. Dari keterangan tersangka, dia mendapatkan barang tersebut dari pemasok berinisial G. Ini masih kita lakukan pengembangan," jelas AKP Ridwan, Jumat (25/1/2019). 

Dari tangan tersangka didapatkan satu paket sabu-sabu yang dikemas dalam saset plastik bening di pembungkus rokok.

Kini tersangka bersama barang bukti diamankan di tahanan Polres Enrekang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.