RAKYATKU.COM - Januari 2019. Seorang gadis inisial SF yang baru berusia 18 tahun diminta datang ke rumah mantan pacarnya, Sali.
Rumah mereka masih satu desa. Setelah SF tiba, Sali menyuruh pacarnya masuk ke dalam dapur rumah.
Di dalam dapur, Sali melakukan aksi bejatnya dengan cara memaksa korban serta memelintir tangan gadis belia tersebut.
Lantaran menang tenaga, Sali dengan leluasa menyetubuhi korban. Dua hari setelah kejadian itu, Sali mengancam akan menyebarkan video seks korban. Karena takut, aksi persetubuhan bukan suami istri itu kembali terjadi.
Tak sampai di situ, Sali sepertinya ketagihan dengan tubuh korban. Dia hendak melakukan pemerkosaan untuk ketiga kalinya.
“Selasa 22 Januari 2019 kemarin, Sali mengirim hasil foto dan video pemerkosaan tersebut kepada kakak korban, bahkan dijadikan status whatsapp dan FB,” kata Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP Moh. Wiji Santoso, dikutib Suara, Jumat (25/1/2019).
Akibat perbuatannya, Sali dilaporkan oleh pihak keluarga korban dan berhasil diciduk untuk dilakukan pemeriksaan.
“Sali diancam dengan pasal 45 Jo 27 UU Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Subs pasal 29 Jo 4 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi,” pungkasnya.