RAKYATKU.COM, LUWU TIMUR - Kepala Desa Matano, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Jhonlis, sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung menggunakan ijazah palsu.
Namun, hingga kini, pemerintah daerah Luwu Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Luwu Timur, belum mengeluarkan sanksi terhadap Jhonlis.
Mahkamah Agung beberapa waktu lalu, telah mengeluarkan putusan, bahwasanya Jhonlis terbukti secara sah menggunakan ijazah palsu, saat pencalonanannya sebagai calon kepala desa tahun 2015 lalu, dan terpilih.
Bahkan sejak putusan tersebut keluar, keberadaan Jhonlis belum diketahui. Anehnya, Jhonlis hingga kini masih berstatus sebagai kepala desa.
"Heran juga saya lihat ini pemerintah. Seakan-akan mem-back-up seorang kepala desa yang telah berstatus terpidana. Apa sih istimewanya ini seorang Jhonlis, sehingga mereka seakan takut memberikan sanksi dan terkesan tutup mata," ujar Herman, salah seorang warga, Kamis (24/1/2019).
Herman menduga, ada kekuatan besar di balik kokohnya "pertahanan" Jhonlis.
"Kalau negara dalam hal ini pemerintah Luwu Timur, masih mengeluarkan anggaran untuk membayar gaji ataupun yang lainnya terhadap Jhonlis, maka bisa dikatakan itu adalah korupsi. Maka tentu saja, ini perlu mendapat perhatian khusus dari penegak hukum kita," tegasnya.
Kadis DPMD Lutim, Halsen, mengaku belum mendapat salinan putusan MA dari Kejaksaan Negeri Malili.
"Jadi kami belum bisa bertindak apa-apa. Kami belum memiliki pegangan," pungkasnya.