Kamis, 24 Januari 2019 02:30

Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Luwu Ringkus Pengedar yang Dikendalikan Napi Lapas Bolangi

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pengedar dan kurir sabu-sabu yang ditangkap di Luwu.
Pengedar dan kurir sabu-sabu yang ditangkap di Luwu.

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Luwu meringkus pengedar dan kurir sabu-sabu. Keduanya diduga jaringan narkoba yang dikendalikan oknum narapidana di Lapas Bolangi, Gowa.

RAKYATKU.COM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Luwu meringkus pengedar dan kurir sabu-sabu. Keduanya diduga jaringan narkoba yang dikendalikan oknum narapidana di Lapas Bolangi, Gowa.

Terduga pengedar sabu-sabu yang ditangkap berinisial NN (31). Dia ditangkap di Desa Mario, Kabupaten Luwu, Senin (21/1/2019). Dia ditangkap setelah polisi menyamar sebagai pembeli.

Polisi juga meringkus seorang kurir, MI (34) di Desa Buntu Batu, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu. MI diketahui merupakan kurir yang mengantarkan pesanan sabu-sabu dari Kota Palopo untuk NN.

"Dari tangan pelaku (MI), kita dapat satu saset. Setelah dilakukan penggeledahan, kita temukan satu saset di kantong pelaku," kata Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin dalam keterangan tertulis yang diterima Rakyatku.com Rabu (23/1/2019).

Setelah melakukan pengembangan, pihaknya kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yakni NN.

"Menurut keterangan MI, sabu-sabu yang di kantongnya adalah pesanan NN yang akan dikonsumsi bersama," jelas Awaluddin.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni dua saset kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat 17,14 gram, satu buah plastik pembungkus kopi kapal api, dua lembar tisu yang digunakan sebagai pembungkus sabu-sabu, dan dua unit HP lipat merk Samsung warna hitam.

Diketahui, jaringan NN dan MI merupakan jaringan yang dikendalikan oleh seorang bandar dari dalam bilik lapas binaan Bolangi, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.