Rabu, 23 Januari 2019 20:04

Kejati Usut Dugaan Korupsi Dana Parkir Rp 1,9 Miliar di Makassar

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin.

Kejati Sulselbar kini melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana parkir di PD Parkir Makassar Raya.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kejati Sulselbar kini melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana parkir di PD Parkir Makassar Raya.

Hal tersebut berdasarkan surat perintah Kajati Sulsel nomor: PRINT-560/R.4/Fd.1/11/2018 tanggal 19 November 2018. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin mengatakan, dugaan penyelewengan dana parkir yang diusut di perusahaan daerah itu mulai tahun 2008 hingga 2017. 

Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana parkir di perusahaan milik Pemkot Makassar itu.

"Unsur perbuatan melawan hukum yang ditemukan tim penyelidik mengarah ke tindak pidana korupsi, berdasarkan data-data dan sejumlah keterangan yang diperoleh oleh penyelidik," kata Salahuddin, Rabu (23/1/2019).

Menurut Salahuddin, dari hasil audit yang dilakukan auditor independen, diduga ada penyalahgunaan dana parkir sebesar Rp1,9 miliar. Namun Salahuddin enggan membeberkan auditor independen itu. 

Selain itu, ia juga belum bisa terlalu jauh membeberkan terkait penanganan kasus tersebut yang kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

Namun ia mengatakan penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti dan juga menemukan tersangka dalam kasus ini. 

“Saya belum bisa beri komentar terlalu jauh dulu, karena kasus ini baru ditingkatkan ke penyidikan," ujarnya.