Senin, 21 Januari 2019 20:01

Lamban Limpahkan Kasus Mantan Ketua PWI, Polda Diminta Jelaskan ke Publik

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Keseriusan Tim Penyidik Ditres Krimsus Polda Sulsel dalam menangani kasus korupsi kembali menuai sorotan.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Keseriusan Tim Penyidik Ditres Krimsus Polda Sulsel dalam menangani kasus korupsi kembali menuai sorotan.

Sorotan muncul lantaran terkatung-katungnya penyelesaian kasus dugaan korupsi komersialisasi gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel yang ditangani Ditres Krimsus Polda Sulsel.

"Karena kasus korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) maka seharusnya dipercepat proses hukumnya. Ini menjadi pertanyaan terhadap profesionalitas dan komitmen penyidik Polda dalam menangani perkara korupsi," ungkap pakar humum Universitas Bosowa, Prof Marwan Mas, Senin (21/1/2018).

Marwan Mas mengatakan, perkara korupsi yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus segerah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua). Hal ini agar kasus tersebut segerah diproses hukum lebih lanjut di Kejaksaan dan Pengadilan.

"Tahap berikutnya penyidik harus menyerahkan tersangka dan barang bukti (penyerahan BAP tahap kedua). Saya berharap penyidik secepatnya memenuhi kewajiban penyerahan BAP tahap kedua dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti ke JPU agar perkara korupsi ini segera diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," tambahnya.

Terkait pelimpahan tahap dua yang terkatung-katung meski kasus sudah P21 Polda Sulsel juga diminta untuk membuka ke publik problem terhambatnya pelimpahan tahap dua. Jangan sampai rakyat  menaruh curiga terhadap penyidik yang dapat menurunkan kepercayaan rakyat.

"Apakah tidak bisa dihadirkan tersangka atau barang buktinya yang disebutkan dalam BAP belum lengkap di penyidik atau ada faktor lain?. Paling tidak juga ada transparansi dari penyidik kenapa tersangka dan barang bukti begitu lama diserahkan, apakah tersangka tidak ditahan pada penyidikan atau susah dihadirkan," beber Marwan.

Soal penahanan tersangka saat proses penyidikan di Polda, Marwan menyebut hal itu memang kewenangan penilaian subjektif dari penyidik sehingga tersangka tidak ditahan karena koperatif dalam proses pemeriksaan. 

"Tetapi jika tersangka koperatif seharusnya tidak ada hambatan penyerahan tersangka kepada jaksa penuntut umum. Apa lagi alasan penyidik sehingga kelengkapan BAP belum semuanya diserahkan. Kalau tersangka tidak koperatif bisa dilakukan upaya paksa oleh penyidik dengan tindakan penangkapan,  kemudian diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum," ungkapnya.

Terkait kasus tersebut, Zulkifli Gani Ottoh pernah melayangkan gugatan prapradilan saat ditetapkan sebagai tersangka. Gugatan tersebut akhirnya ditolak oleh Hakim Tunggal, Muhammad Damis dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, (24/10/2017) lalu.

Pasca kalah prapradilan Tim Penyidik Ditres Krimsus Polda Sulsel melanjutkan kasus tanpa penahanan terhadap Sugito. Hingga akhirnya berkas Sugito dinyatakan lengkap (P21) pada November tahun kemarin. Meski telah lama dinyatakan lengkap Polda belum juga melimpahkan kasus tersebut.

Terkait polemik lambannya pelimpahan kasus ini, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel mengatakan tersangka dan barang bukti akan  dilimpahkan ke Kejati Sulsel hari Kamis, 24/1/2019 minggu ini.

"Kita siap limpahkan karena kasus kalau sudah P21 sudah harus dilimpahkan. (hari) Kamis. Penyidik sudah koordinasi dengan JPU," ungkap Yudhiawan.