RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi tuntutan 20 tahun penjara untuk bos Abu Tours Muhammad Hamzah Mamba yang dinilai ringan oleh agen dan jemaah. Salah satu JPU Darmawan Wicaksono mengatakan tuntutan itu sudah hukuman paling maksimal.
Dikatakan Darmawan, jaksa sepakat menuntut Direktur Utama Abu Tours itu dengan pasal penggelapan dan pencucian uang. "Ini sudah paling maksimal. Apa yang dikatakan jemaah mulai dari persidangan itu sudah kami akomodir," kata Wicaksono usai persidangan, Senin (21/1/2019).
Wicaksono juga menerangkan alasan jaksa hanya mengenakan denda sebesar Rp100 juta dari denda maksimal Rp10 miliar kepada pria yang disapa Abu Hamzah itu. Darmawan mengatakan tuntutan ini telah mempertimbangkan keadilan buat para jemaah.
Kata Wicaksono, denda ringan itu diberikan karena sebelumnya perusahaan Hamzah Mamba yakni PT Amanah Bersama Umat telah dinyatakan pailit.
"Ketika dia dinyatakan pailit maka beban pembayaran kewajiban denda nanti akan diselesaikan oleh kurator. Ketika kami tuntut dengan denda yang maksimal, kami khawatir itu akan merugikan jemaah," ujarnya.
Sebelumnya, Hamzah Mamba yang merupakan owner Abu Tours dituntut 20 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Makassar siang tadi.
Dalam tuntutan itu, jaksa mengatakan Hamzah Mamba dengan secara sengaja menggelapkan dana jemaah calon umrah dan melakukan pencucian uang senilai Rp1,2 triliun.