Senin, 21 Januari 2019 15:02

Bos Abu Tours Dituntut 20 Tahun Penjara

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Direktur Utama PT Abu Tours Travel, Muhammad Hamzah Mamba, saat persidangan. (Foto: Arfa Ramlan)
Direktur Utama PT Abu Tours Travel, Muhammad Hamzah Mamba, saat persidangan. (Foto: Arfa Ramlan)

Direktur Utama PT Abu Tours Travel, Muhammad Hamzah Mamba, dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Direktur Utama PT Abu Tours Travel, Muhammad Hamzah Mamba, dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan ini diberikan dalam perkara kasus penggelapan puluhan ribu jemaah umrah yang melibatkannya sebagai terdakwa. 

Dalam isi tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (21/1/2019), JPU menegaskan Hamzah Mamba secara sadar menggelapkan dana jemaah senilai Rp1,2 triliun hingga total 86.720 calon jemaah umrah tertunda. 

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa terdajw memutuskan menyatakan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua puluh tahun serta denda sebesar Rp100 juta subsidaer 1 tahun kurungan," kata JPU Darmawan Wicaksono. 

Oleh JPU, Abu Hamzah dianggap melanggar pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan serta pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Tuntutan ini dibuat berdasarkan keterangan saksi dan pemeriksaan Hamzah Mamba sendiri. Total ada 34 saksi fakta dan tiga orang saksi ahli yang dimintai keterangannya saat menjadi saksi di persidangan Hamzah Mamba. 

"Penuntut umum berpendapat terdakwa melakikan tindak pidana penggelapan yang dilakukan bersama-sama dan berlanjut," demikian isi tuntutan jaksa yang dibacakan Wicaksono.

Lebih jauh Wicaksono mengatakan dana Rp1,2 triliun milik jemaah digunakan secara sadar Hamzah Mamba untuk membayar gaji karyawan, agen, dan mitra Abu Tours melalui rekening pribadi terdakwa. 

Selain itu dana teresebut juga digunakan untuk kepentingan pribadi kepentingan pribadi Hamzah Mamba, istrinya Nursyariah Mansyur, Kasim Sanusi, dan Chaeruddin. Sidang pleidoi untuk terdakwa akan digelar pada Kamis 24 Januari mendatang.