RAKYATKU.COM, LUWU TIMUR - Proyek pembangunan revitaslisasi drainase di desa Puncak Indah Malil mendapat sorotan dari Komisi 3 DPRD Luwu Timur.
Pasalnya, hingga berakhirnya kontrak pekerjaan yang dilakukan rekanan CV Dian Sius dengan nilai kontrak sebesar Rp 750 juta, pada 30 Desember 2018 lalu, hingga kini belum rampung.
Atas keterlambatan ini, Ketua komisi 3 DPRD Luwu Timur, Herdinang, memanggil pejabat pembuat komitmen (PPK) revitaslisasi drainase Puncak Indah Malili, Ezra Lallo, Senin (21/1/2019) di gedung DPRD Luwu Timur.
Menurut Ezra, sesuai konsultasi pihaknya dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), disimpulkan agar rekanan diberikan perpanjangan waktu untuk menyelesaikan pekerjaannya selama 50 hari.
"Perpanjangan (adendum) diberikan agar pekerjaan tidak terbengkalai dan asas manfaatnya bisa dirasakan masyarakat," terang Ezra yang juga kabid Cipta Karya dinas PUPR Luwu Timur.
Ditambahkannya, adendum selama 50 hari kerja terhitung dari tanggal 1 Januari- 27 Februari 2019 disertai denda 1/1000 dari nilai kontrak atau sebesar Rp 750 ribu/ hari seperti yang tertuang dalam aturan.
Dalam rapat evaluasi ini, ketua Komisi 3 didampingi anggota DPRD Luwu Timur lainnya, Leonar Bongga serta dihadiri kabid Sumber daya air, Andi Juana dan kabid Bina Marga, Iwan Setiawan.
"Kami mengimbau kembali agar seluruh rekanan yang mendapat pekerjaan melaksanakan kewajibannya secara profesional, tepat waktu agar asas manfaat suatu kegiatan bisa dirasakan masyarakat," imbuh Herdinang.
Politikus partai Demokrat ini juga meminta pihak ULP agar benar-benar selektif dalam melakukan verifikasi faktual kepada rekanan dalam proses tender.
"Kami berkomitmen melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan yang merupakan tupoksi kami selaku legislator," tutup Herdinang.