Minggu, 20 Januari 2019 16:22

Bayar Utang dengan Cek Kosong, Ramadhan Pohan Dihukum 3 Tahun Penjara

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ramadhan Pohan
Ramadhan Pohan

Kasus penipuan yang melibatkan politikus Partai Demokrat (PD) Ramadhan Pohan akhirnya berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan calon wali kota Medan itu.

RAKYATKU.COM - Kasus penipuan yang melibatkan politikus Partai Demokrat (PD) Ramadhan Pohan akhirnya berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan calon wali kota Medan itu.

Awalnya, Ramadhan Pohan ditetapkan tersangka atas kasus penipuan. Saat hendak maju pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Medan tahun 2016, dia meminjam uang miliaran rupiah. Uang itu sebagai biaya kampanye.

Uang itu dipinjam kepada RH Simanjutak dan Hendru Sianipar. Pinjam meminjam itu berbuntut panjang karena Ramadhan Pohan melunasi utang dengan cek kosong. Ramadhan akhirnya diadili di PN Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pada 27 Oktober 2017, PN Medan menjatuhkan hukuman 15 bulan penjara kepada Ramadhan Pohan. Hukuman itu diperberat menjadi tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 5 April 2018.

Atas vonis itu, jaksa dan terdakwa sama-sama kasasi. Namun, MA menolak kasasi tersebut. "JPU NO (Niet Ontvankelijke Verklaard/tidak dapat diterima, Red.), Terdakwa tolak," demikian lansir website MA seperti dilihat Rakyatku.com, Minggu (20/1/2019).

Perkara nomor 1014 K/PID/2018 diadili oleh ketua majelis Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono.

Ketua DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon mengaku menghargai putusan MA tersebut. Namun, dia menyarankan Ramadhan menempuh upaya hukum selanjutnya, yakni Peninjauan Kembali (PK).

"Jika kemudian Ramadhan Pohan berpikir tetap tidak salah di persoalan ini, maka masih ada satu mekanisme upaya luar biasa yaitu peninjauan kembali. Tapi sepenuhnya hak PK itu di Ramadhan Pohan apakah akan menempuh atau tidak. Tapi kami, Partai Demokrat sepenuhnya menghormati putusan MA," kata Jansen.