RAKYATKU.COM - Perbuatan seorang ayah inisial ES (43) ini tidak patut ditiru. Dia tega mencabuli anaknya, DP (14) usai dijemput di pesantren pada pada Desember 2018 lalu.
Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu mengatakan, aksi bejat itu terungkap ketika korban bercerita kepada ibu kandungnya.
Dari keterangan korban, kata Faial, alasan ES menjemput anak tirinya lantaran sang istri sedang sakit keras.
Bukannya dibawa pulang ke rumah, ES malah membawa anak tirinya itu ke sebuah penginapan.
"Pelaku bukannya membawa korban pulang ke rumah melainkan keliling Kota Tanjung Balai. Melihat korban kelelahan pelaku langsung memesan penginapan di Tanjung Balai untuk melakukan perbuatan bejatnya,” kata Faisal.
Terkait kasus ini, polisi baru membekuk ES setelah istrinya melaporkan kasus pencabulan yang dialami DP ke Polres Asahan. Dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku telah berbuat cabul sebanyak empat kali sejak Februari 2017," bebernya dikutib Kabarmedan, Jumat (18/1/2019).
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E dari UU.RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.