RAKYATKU.COM,PAREPARE - Perekaman kependudukan yang digelar di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Klas II Kota Parepare oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Parepare, yang di antaranya berasal dari luar Parepare.
Atas hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare memastikan semua warga di LPKA Klas II Parepare bisa menggunakan hak pilihnya.
Ketua KPU Parepare, Hasruddin Husain, mengatakan warga binaan LPKA Klas II Parepare. Namun secara tehnis, pihaknya belum menerima petunjuk dari pusat terkait perekaman KTP-el bagi warga lapas yang ber-KTP luar Parepare.
"Tapi akan kita pastikan mereka (warga binaan) akan menggunakan hak suaranya," katanya, Jumat(18/1/2019).
Jika nantinya teknisnya sudah ada, tambah Hasruddin, maka akan didata ulang lagi. Jika memenuhi syarat, maka pihaknya akan mengeluarkan formulir A5 bagi warga binaan, yakni surat pengantar pindah memilih agar dapat menyalurkan hal suaranya pada Pemilu 17 April mendatang.