RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Irman Yasin Limpo akan menggunakan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sebagai keterangan domisili dalam menentukan zonasi PPDB tahun 2019.
Sebab diketahui, untuk domisili harus berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelumnya. KK dapat diganti dengan Surat Keterangan (Suket) domisili dari RT/RW.
"Misalnya aspek legalitas bahwa ketua RT yang tentukan (dalam proses penempatan zonasi). Karena kita sudah pakai data base dukcapil. Jadi data disdukcapil sudah paling valid lah," ujar None, Kamis (17/1/2019).
None sapaan akrab Irman Yasin Limpo, belum bisa memastikan ada berapa zona yang akan digunakan dalam proses PPDB nanti. Yang pasti dijelaskan None, ada beberapa hal yang ada dalam Permendikbud itu, tidak akan digunakan dalam mempertimbangkan zonasi di Sulsel.
Ia menjelaskan, siswa kelas IX SMP saat ini, datanya sudah ada semua di Disdukcapil. Pihaknya sisa menunggu Pergub Sulsel.
"Jadi dua hari ini (Rakor) kita brainstorming bentuk tim kecil untuk draft Pergub. Insya Allah minggu depan Pergub diteken," pungkas None.
Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
akan melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun.
PPDB tahun 2019 akan dilaksanakan melalui tiga jalur, yakni jalur zonasi dengan kuota minimal 90%, jalur prestasi dengan kuota maksimal 5%, dan jalur perpindahan orangtua dengan kuota maksimal 5%.