RAKYATKU.COM, SIDRAP - Pemerintah Kabupaten Sidrap menjalin kesepakatan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk mengikutkan pegawai non PNS di daerah ini sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman kerja sama ini dilakukan Bupati Sidrap, Dollah Mando bersama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palopo, Hendrayanto dalam Upacara Hari Integrasi di Lapangan Kompleks Gabungan SKPD setempat, Kamis (17/1/2019).
Kepala Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Sidrap, Arfandi Nur mengatakan, keikutsertaan pegawai non PNS pada program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini mencakup Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
"Manfaat yang diperoleh peserta dalam perjanjian ini antara lain, Santunan Jaminan Kematian bagi ahli waris tenaga kerja sebesar Rp24 juta, santunan meninggal akibat Kecelakaan Kerja mencapai Rp120 juta, dan biaya pengobatan tanpa batas di rumah sakit akibat kecelakaan kerja sampai sembuh," papar Arfandi.
Dia menjelaskan, penandatanganan MoU Nomor PER/15/012019 dan 180/3/I/2019 tersebut dilakukan pihak Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palopo bersama Pemkab Sidrap, karena Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Sidrap adalah wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo.
Sementara itu, sebanyak 2.236 tenaga honorer atau pegawai non PNS yang bertugas di seluruh SKPD dan instansi di Bumi Nene Mallomo itu terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya akan ditanggung pemerintah daerah. "Iurannya telah dibayarkan sejak November 2018 lalu," ujar Arfandi Nur.
Usai penandatanganan MoU, Dollah Mando menyerahkan secara simbolis Santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris tenaga Non PNS di unit Sekretariat Daerah, atas nama Badaruddin (almarhum) yang diterima langsung ayah kandungnya.