Kamis, 17 Januari 2019 11:49

Satpol PP Bone Tangkap Hewan Ternak Berkeliaran, Penjara 3 Bulan Ancam Pemilik

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bone menangkap hewan ternak yang berkeliaran.
Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bone menangkap hewan ternak yang berkeliaran.

Pagi-pagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kejar-kejaran dengan hewan ternak di beberapa titik di wilayah kota Kabupaten Bone.

RAKYATKU.COM, BONE - Pagi-pagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bone kejar-kejaran dengan hewan ternak di beberapa titik di wilayah kota Kabupaten Bone.

Aksi yang dilakukan oleh Satpol PP Bone ini untuk menertibkan hewan ternak yang sering berkeliaran di tempat-tempat umum. Dalam penertiban ini sebanyak empat ekor kambing berhasil ditangkap dan diamankan.

"Dalam operasi tadi empat ekor yang kami amankan yang belum kita tahu siapa pemiliknya. Ternak tersebut kita amankan di penampungan ternak di Kelurahan Cellu," kata Kabid Trantib Satpol PP Bone, Andi Baharuddin, Kamis (17/1/2019).

Jika pemilik hewan ternak ingin mengambil ternaknya nanti, maka akan dibuatkan pernyataan dan pembinaan agar tidak melepas kembali hewan ternaknya berkeliaran di tempat umum.

"Untuk sementara kita masih berikan pembinaan, tapi ketika sudah berulang-ulang, baru akan ditindak tegas sesuai Perda No 1 Tahun 2016 yang mana dendanya sebesar Rp5 juta dan pidana minimal 3 bulan penjara," ujar Baharuddin.

Baharuddin berharap, masyarakat yang melakukan pelanggaran supaya punya kepedulian dan kesadaran untuk menciptakan dan menjaga kebersihan, keindahan, serta ketertiban kota. Sehingga, kata dia, bisa tercipta rasa aman dan nyaman dalam beraktivitas.