RAKYATKU.COM,SIDRAP - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Lingkungan Bojoe, Kelurahan Arawa, Kecamatan Watangpulu, Kabupaten Sidrap.
Kedua terduga masing-masing, Suryani Adam (32), warga Jalan Baso Dg Patompo, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare dan Muklis (30), penduduk Kelurahan Lawawoi, Kecamatan Watangpulu, Sidrap, diamankan bersama sejumlah barang bukti.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga saset keristal bening diduga narkotika jenis sabu, dua saset bekas pakai, lima saset kosong, satu set bong (alat isap), dan satu batang pipa kaca (pireks)," ujar Kasat Resnarkoba Polres Sidrap, AKP Badollahi, Rabu malam (16/1/2019).
Selain itu, sambung dia, polisi juga menyita dua sendok takar, satu lembar tisu, dua timbangan digital, satu buah korek gas, dan uang tunai sebanyak Rp5 juta dari tangan kedua terduga. "Semua barang buktinya sudah kami amankan bersama para pelaku untuk diproses hukum," kata Badollahi.
Mantan Kasat Resnarkoba Polres Pangkep ini menjelaskan, kedua terduga pelaku diringkus petugas pada Selasa malam (15/1/2019) lalu dalam operasi penggeledahan.
"Dari keterangan terduga pelaku narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial AS. Informasinya, dia pernah dijatuhi vonis penjara dalam kasus narkoba. Saat dilakukan pengembangan ke rumah terlapor di Bojoe, Arawa, kami tidak menemukan yang bersangkutan," pungkas Badollahi.