RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Direktur utama PT Abu Tours Travel, Muhammad Hamzah Mamba akan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Kamis (17/1/2019) besok.
Terdakwa penggelapan dan penipuan jemaah umrah ini sebelumnya telah diperiksa di PN Makassar. Dalam pemeriksaan itu, salah satu Jaksa Penuntut Umum Nana Riana menanyakan uang jemaah sebesar Rp1,5 triliun yang berada di kas Abu Tours.
Nana mengatakan pada tahun 2017, berdasarkan laporan keuangan Abu Tours telah mengeluarkan dana sebesar Rp1,5 triliun. Hal tersebut diamani Hamzah Mamba.
"Uang Rp1,5 triliun itu saya bayarkan untuk pemberangkatan jemaah tahun 2017," kata Hamzah.
Pengakuan Hamzah ini seakan menunjukkan bahwa Abu Tours juga menganut skema ponzi untuk keberangkatan jemaah umrah ke Arab Saudi. Dimana uang jemaah yang memiliki jadwal keberangkatan di tahun 2018 dipakai untuk jemaah yang memberangkatkan jemaah pada tahun 2017.
Jaksa pun bertanya bagaimana cara Hamzah untuk memberangkatkan jemaah di tahun 2018 kalau dananya sudah tidak ada. Hamzah berkilah bahwa dia bisa berangkatkan jemaah kalau tidak ditahan.
"Saya ditahan jadi saya tidak bisa berangkatkan. Untuk itu sebelumnya saya keluarkan maklumat dan beri waktu saya selama enam bulan," bebernya.
Hamzah juga mengakui bahwa di tahun 2015 perusahaannya mengalami kerugian sebesar Rp400 milar serta tahun 2017 sebesar Rp700 miliar. Pada waktu itu, tingginya persaingan usaha travel menjadi alasan kerugiannya.
Hal ini yang membuat Hamzah Mamba tetap memberikan harga promo untuk jemaah yang ingin mendaftar. Alasannya agar jemaah bisa terus berdatangan sembari menutupi kerugian Abu Tours di tahun-tahun berikutnya.
Hamzah mengaku sempat menawari investor asal Singapura untuk bekerja sama dengan perusahaannya. Begitu pun dengan Buka Lapak yang sudah hampir setuju dengan kerja sama sebelum perusahaan Abu Tours diduga menggelapkan dana jemaah.