RAKYATKU.COM - Kepala Staf Ketua Umum PSSI, Iwan Budianto, berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap penunjukan tuan rumah babak 8 besar Piala Soeratin 2009.
Kala itu, Iwan yang menjabat sebagai Ketua Badan Liga Amatir Indonesia (BLAI) disebut meminta uang sebesar Rp140 juta kepada manajer Perseba Super Bangkalan, Imron Abdul Fattah agar ditunjuk menjadi tuan rumah babak 8 besar Piala Soeratin 2009.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Satgas Anti Mafia Bola Polri telah meningkatkan kasus dugaan suap yang menyeret CEO Arema FC itu dari penyelidikan ke penyidikan.
"Terkait masalah pertandingan Piala Soeratin 2009, kejadian Oktober 2009, sudah ada bukti transfer dengan pelapor Imron Abdul Fattah dan terlapor IB dan kawan-kawan. IB berpotensi jadi tersangka," kata Dedi, Rabu (16/1/2019).
Menurut Dedi, Satgas Anti Mafia Bola Polri memulai penyelidikan kasus ini setelah menerima laporan dari Imron pada Desember 2018 silam.
Ia menilai Imron membuat laporan polisi setelah menyadari ditipu oleh Iwan karena untuk menjadi tuan rumah penyelenggaraan Piala Soeratin tidak perlu mengeluarkan uang sama sekali.
"Setelah Satgas dibentuk ternyata pelapor merasa tertipu, padahal untuk menjadi tuan rumah tidak perlu keluar uang tapi yang bersangkutan sudah keluar uang sesuai permintaan IB," kata jenderal bintang satu itu.
Selain itu, Dedi berkata, mantan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Hidayat juga berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pengaturan skor di laga PSS Sleman melawan Madura FC di Liga 2 2018.
Ia menerangkan Satgas Anti Mafia Bola telah meningkatkan status kasus yang dilaporkan oleh manajer Madura FC, Januar Herwanto dari penyelidikan ke penyidikan.
"Laporan yang sudah naik sidik juga dengan pelapor Januar dan terlapor H terkait pengaturan skor di laga antara PSS Sleman vs Madura FC. H juga berpotensi menjadi tersangka," bebernya dikutib CNNIndonesia.
Terkait dua kasus ini, Dedi menambahkan, Satgas Anti Mafia Bola Polri masih akan memeriksa sejumlah saksi terlebih dahulu, mengumpulkan barang bukti, hingga melakukan gelar perkara sebelum menetapkan tersangka,