RAKYATKU.COM, BONE - Komisioner Devisi Teknis KPU Bone, Nasruddin angkat bicara soal kasus oknum penyelenggara Pemilu yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena hadir sebagai peserta pada kegiatan PPP di Bone beberapa waktu lalu.
Menurut Nasruddin, seharusnya bukan hanya oknum penyelenggaranya yang diperiksa. Tapi yang punya hajatan juga, karena sesuai PKPU no 23 bahwa Caleg atau Parpol yang ingin melakukan tatap muka atau kampanye harus menyampaikan dulu ke KPU, Bawaslu dan pihak kepolisian.
"Ini tidak ada penyampaian sama sekali, makanya yang bersangkutan tidak tahu menahu kalau kegiatan itu ada penyampaian visi parpol. Seharusnya Bawaslu juga periksa yang punya kegiatan," ujar Nasruddin, Rabu (16/1/2019).
Dari hasil klarifikasi yang bersangkutan ke pihak KPU, penyelenggara ini diundang sebagai penyuluh agama dan ternyata bukan urusan agama.
"Kami wajib membela anggota kami, dan sesuai klarifikasi kami dengan yang bersangkutan, mereka tidak tahu menahu kegiatan itu," kata dia.
Seperti yang diberitakan sebelumnya sedikitnya ada 7 orang penyelenggara pemilu yang diantaranya adalah 3 Anggota Panwaslu, 3 Anggota PPK Kelurahan/Desa dan 1 orang PPS dilaporkan ke DKPP karena menghadiri acara salah satu Parpol di Bone.