RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menilai Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel terkesan lambat dalam menangani kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah oleh KPU Kota Makassar.
Pasalnya, kasus ini sudah lama ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel, namun sampai saat ini Polda Sulsel belum menetapkan tersangka.
Peneliti ACC, Anggareksa, pun mendesak kepada Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana hibah oleh KPU Kota Makassar itu. Polda Sulsel harus bekerja secepatnya, apalagi Polda sudah memeriksa 25 orang saksi.
"Segera tuntaskan kasus itu, tetapkan tersangka lalu limpahkan segera ke kejaksaan untuk di sidangkan," tegas Anggareksa, Selasa (15/1/2018).
Anggareksa melanjutkan, ketika kerugian negara sudah ada maka sudah sangat nyata bahwa didalamnya ada korupsi, tinggal Polda Sulsel mengusut siapa yang telibat.
"Penanganan kasus juga cukup lama dan hanya jalan ditempat karena hingga kini belum ada progress berarti dari polda serta belum juga ada tersangka," tuturnya.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Yudha Wirajati mengatakan, sampai saat ini masih belum ada ditetapkan tersangka karena masih dilakukan pendalaman lebih lanjut.
"Awal tahun kemaren kita baru melakukan komunikasi dengan BPKP untuk menselaraskan informasi, sehingga kami mendapatkan kesepakatan bahwa sudah ada dugaan terjadinya kerugian negara," katanya.
Namun, kata dia, untuk menaikkan ke tahap penyidikan pihaknya masih melakukan pendalaman bukit-bukti lebih lanjut. "Nanti nilai kerugian negara kita umumkan saat naik di tahap penyidikan," tutupnya.