Rabu, 16 Januari 2019 08:00

Bocah Hamili Kakak Kandung Terancam Penjara 30 Tahun dan Hukuman Cambuk

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pelaku (tengah). (Foto: Asia One)
Pelaku (tengah). (Foto: Asia One)

Seorang bocah laki-laki berusia 14 tahun mengaku bersalah melakukan inses dengan saudara perempuannya yang berusia 16 tahun.

RAKYATKU.COM, KAMPAR - Seorang bocah laki-laki berusia 14 tahun mengaku bersalah melakukan inses dengan saudara perempuannya yang berusia 16 tahun.

Namun, tidak ada hukuman yang dijatuhkan, karena pengadilan sedang menunggu laporan dari Departemen Kesejahteraan.

Tindakan inses menyebabkan kelahiran bayi perempuan prematur pada 15 Desember 2018 lalu. Media tidak diizinkan memasuki ruang sidang untuk mengamati proses persidangan.

Hakim Nur Faizah Muhamad Saleh menunda masalah ini hingga 20 Februari agar laporan dapat diperoleh. Pelanggaran itu dilakukan antara Desember 2017 dan Mei 2018 di sebuah rumah di Taman Diawan, Kampar, Malaysia.

Dia didakwa berdasarkan Bagian 376B (1) dari KUHP, yang membawa hukuman penjara maksimal 30 tahun dan dihukum cambuk.

Bocah itu, yang mengenakan kemeja kotak-kotak biru dan celana panjang hitam, menutupi wajahnya ketika para fotografer mengambil foto-fotonya.

Beberapa anggota keluarga terlihat menunggu di luar ruang sidang dan seorang wanita, yang diyakini kerabat, memarahi media di Tamil karena mengambil foto-fotonya.

Dilaporkan pada 16 Desember tahun lalu bahwa gadis itu, yang putus sekolah, tidak menyadari bahwa dia hamil sampai dia melahirkan bayinya pada 15 Desember.

Dia melahirkan di toilet di dalam rumah keluarga dan bayi itu menderita cedera kepala setelah jatuh ke dalam toilet.

Sumber: Asia One