RAKYATKU.COM,BONE - Tujuh penyelenggara Pemilu di Kabupaten Bone dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka diduga melanggar kode etik karena menghadiri acara PPP di salah satu hotel di Bone pada 24 Desember 2018.
Ketujuh oknum penyelenggara Pemilu tersebut diketahui sebagai penyuluh agama non PNS yang juga merangkap sebagai penyelenggara Pemilu. Mereka berposisi sebagai PPK, PPL, PPS, dan Panwaslu.
Anggota Bawaslu Ridwan Huzaifah mengatakan, kasus ini ditemukan Panwascam Tanete Riattang Barat.
"Ini temuan Panwascam, yang dimana pada saat itu dia juga hadir mengawas dalam kegiatan itu dan ada bukti-bukti yang dikumpulkan," kata Ridwan, Selasa (15/1/2019).
Terkait kemungkinan sanksinya, Ridwan bilang bukan kewenangan Bawaslu melainkan DKPP. Bisa saja sanksinya, katanya, teguran keras hingga pemberhentian.
"Dari ketujuh oknum ini ada tiga dari kami Panwas, tiga dari PPK kelurahan, dan satu PPS kelurahan atau desa," tambahnya.
Ketujuh oknum penyelenggara Pemilu ini yakni MB (Panwaslu Kelurahan Lonrae), BD (Panwaslu Desa Cenrana), IB (Panwaslu Desa Ureng), NI (PPS Desa Samaelo), SY (PPK Palakka), MU (PPK Sibulue), dan MK (PPK Sibulue).