RAKYATKU.COM,SOPPENG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng akan mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan peci khas Bugis atau yang dikenal dengan nama songkok recca.
Penerapan aturan tersebut bertujuan untuk melestarikan songkok recca. Aturan tersebut akan mulai berlaku awal Februari 2019.
"Peraturan ini diterapkan dikarenakan Soppeng merupakan benteng budaya di Sulawesi Selatan," ungkap Bupati Soppeng, Andi Kaswadi Razak, Selasa (15/1/2019).
Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, Tenri Sessu menjelaskan bahwa pemakaian songkok recca diwajibkan bagi ASN laki-laki pada hari Kamis. Saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi dan memberikan kesempatan kepada ASN untuk segera memiliki songkok tersebut.
"Februari kita efektifkan, karena tidak bisa kalau sekarang karena masih banyak pegawai yang belum punya," ungkap Tenri Sessu.
Agar efektif, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Soppeng akan mengeluarkan imbauan yang disebar di setiap kantor pemerintahan.