Senin, 14 Januari 2019 19:23

Dua Bulan Setelah Launching, Pabiasai Sinjai Langsung Dapat Adipura

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa menerima Piala Adipura yang diserahkan Wapres Jusuf Kalla.
Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa menerima Piala Adipura yang diserahkan Wapres Jusuf Kalla.

Kabupaten Sinjai berhasil meraih Piala Adipura keduanya setelah delapan tahun. Penghargaan lambang supremasi bidang kebersihan itu kali ini terasa istimewa.

RAKYATKU.COM - Kabupaten Sinjai berhasil meraih Piala Adipura keduanya setelah delapan tahun. Penghargaan lambang supremasi bidang kebersihan itu kali ini terasa istimewa.

Betapa tidak, Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa baru dua bukan melaunching Gerakan Pasar Bersih dan Sehat Sinjai (Pabiasai). Peluncuran dilakukan di Pasar Sentral Sinjai, Senin (5/11/2018) lalu.

Hari ini, Senin (14/1/2019), Piala Adipura sudah berada dalam genggaman. Piala Adipura kategori kota kecil itu diterima langsung Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa dari Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla di Gedung Manggala Wanabakti Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta.

Sinjai meraih Piala Adipura pertama tahun 2010 lalu.

Andi Seto mengaku sangat bersyukur Sinjai meraih Adipura. Ia berharap agar seluruh warga Sinjai senantiasa menjaga kebersihan lingkungan bukan karena untuk meraih Adipura tetapi untuk menjalankan hidup bersih agar senantiasa sehat.

"Gerakan Pasar Bersih dan Sehat Sinjai (Pabiasai) adalah salah satu program yang kami canangkan bagi seluruh pasar di Kabupaten Sinjai. Kami harap semakin mendorong warga untuk menjaga kebersihan pasar dan lingkungan sekitar," ujarnya.

Piala Adipura periode 2017-2018 diberikan kepada 146 daerah yang terdiri atas satu Adipura Kencana, 119 Adipura, 10 Sertifikat Adipura, dan lima Plakat Adipura serta Penghargaan Kinerja Pengurangan Sampah kepada 11 kabupaten/kota.

Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati menyampaikan melalui program Adipura, pemerintah kota dan kabupaten diharapkan dapat mendukung target pengelolaan sampah sebesar 100 persen pada tahun 2025.

Itu menjadi salah satu strategi nasional pengelolaan sampah 2025 dengan cepat dan terukur sebagaimana diamanatkan oleh Perpres nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah.