Senin, 14 Januari 2019 06:30

Cerita Pilu Gadis 14 Tahun Layani 8 Lelaki Sehari Hingga Kemaluan Bengkak

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Di usianya yang cukup beli, gadis cilik berusia 14 tahun di daerah Sanur, Denpasar harus melayani pria hidung belang setiap harinya.

RAKYATKU.COM - Di usianya yang cukup beli, gadis cilik berusia 14 tahun di daerah Sanur, Denpasar harus melayani pria hidung belang setiap harinya.

Parahnya, gadis kecil itu dipaksa muncikari untuk melayani tamu hingga 8 orang per hari. Alhasil, kemaluannya bengkak dan kesakitan saat buang air kecil.

Kasubdit IV Renakta Polda Bali, AKBP Sang Ayu Putu Alit Saparini mengatakan, korban terpaksa melayani pria hidung belang sebanyak itu dengan iming-iming diberikan banyak uang.

“Setiap hari, kalau ramai, bisa melayani sampai 8 orang per hari. Kalau lagi sepi, satu orang. Maksimal 8 orang. Mereka bekerja dari jam 5 sore sampai jam 5 pagi. Korban rata-rata dari Bekasi, Jawa Barat,” kata Ayu Putut.

“Akibat banyak melayani pelanggan tiap hari, anak yang berumur 14 tahun itu sampai, maaf ya, susah buang air kecil. Bayangkan harus melayani pelanggan dari jam 5 sore sampai jam 5 pagi,” tambahnya.

Menurutnya, keadaan psikologis anak-anak yang menjadi korban perdagangan manusia dalam kondisi labil.

“Jujur saja kadang mereka labil. Kadang mereka ingin sekali dibantu dan keluar dari situ. Tapi biasa juga seiring waktu, mereka kadang memberi tahu bahwa mereka rela dan terpaksa lakukan itu karena tergiur materi,” bebernya dikutib Suara, Senin (13/1/2019).

“Jadi memang butuh pendamping untuk menstabilkan pemikiran anak tersebut. Karena tidak menutup kemungkinan dia akan menikmati, apalagi berada di lingkungan seperti itu. Nah itu tugas pendamping membimbing ke jalan yang benar,” sambungnya.

Sementara ini, Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengamankan 5 anak di bawah umur korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan dua orang tersangka.

Kelima korban masing-masing berusia 17, 14, 14, 15 dan 16. Nama kelima korban disamarkan karena masih di bawah umur.

Sedangkan dua tersangka masing-masing seorang wanita berinisial NKS (49) dan NWK (51).

Keduanya ditangkap di tempat prostitusi 3B Jalan Sekar Waru 3B Sanur Denpasar Selatan.