RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Enam pelaku korupsi di Sulawesi Selatan masih menjadi misteri. Pasalnya, nama-nama itu tidak masuk dalam daftar pencarian orang yang dirilis Kejaksaan Tinggi Sulsel beberapa waktu lalu.
Keenam pelaku korupsi yang belum tertangkap itu sebelumnya dirilis lembaga Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi pada Senin (7/1/2018) lalu. Keenam DPO itu bernama Hendra Ishaq, Trihario, Syahrul Ramadhan, dan salah satu WNA asal Jepang Yhosimune Yamada, Rusdianto Hasan, serta Joharis.
Menanggapi hal ini, Kasi Penkum Kejati Sulsel Salahuddin mengaku akan mengumpulkan kembali data-data pelaku korupsi yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang itu. Salahuddin mengatakan hal ini sudah dibicarakan dalam Rakerda bersama para kepala Kejaksaan Negeri di Sulawesi Selatan.
"Kita sekarang lagi mencoba mengkonkretkan data. Salah satunya kemarin Kajati minta dievaluasi data-data terkait masalah DPO," kata Salahuddin saat dikonfirmasi, Sabtu (12/1/2018).
Menurut Salahuddin data-data DPO tersebut didapat dari Kejaksaan Negeri di daerah. Untuk itu, evaluasi tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah perkara korupsi dari enam DPO yang dirilis ACC itu sudah SP3 atau sudah tertangkap.
"Jangan sampai sudah ada penangkapan tetapi datanya belum terhapus kalau masih DPO," imbuh Salahuddin.
"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama kita sudah rampungkan itu," lanjutnya.