RAKYATKU.COM - Pemberlakuan sertifikat layak kawin bagi calon pengantin di DKI Jakarta mendapat tanggapan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Aturan itu dikhawatirkan bertentangan dengan aturan dalam agama Islam.
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis, Lc, MA, PhD meminta aturan tersebut dikaji ulang. Menurutnya, ide aturan tersebut bagus. Namun, bisa menjadi persoalan.
Dia bilang, seseorang tak harus mampu untuk melahirkan. Syarat sahnya nikah, laki-perempuan mampu menjalankan hubungan sebagai suami istri.
"Soal punya anak dan tidak punya anak itu bukan kewajiban atau syarat dalam pernikahan. Kalau dia punya penyakit lalu khawatir menularkan tidak dilarang menikahnya, tetapi dilarang untuk hamil, umpamanya karena dikhawatirkan menurut dokter akan berbahaya," katanya, Sabtu (12/1/2019).
Bagi sama-sama penderita penyakit tertentu, lanjutnya, boleh saja menikah. Mereka tidak harus punya anak. Makanya, dia meminta agar aturan tersebut dikaji lagi agar lebih sempurna.
Dia juga meragukan konsistensi aturan ini. Bila sudah dikaji ulang dan disempurnakan, aturan ini harus mengikat agar gubernur tak sia-sia mengeluarkan aturan.