Sabtu, 12 Januari 2019 00:30

Kejati Segera Tentukan Waktu Pelimpahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PWI Sulsel

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Penyelesaian kasus dugaan korupsi komersialisasi gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel seakan menemui jalan buntu.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Penyelesaian kasus dugaan korupsi komersialisasi gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel seakan menemui jalan buntu.

Hal ini dikarenakan penyidik Polda Sulsel belum melimpahkan berkas perkara tersangka ke Kejaksaan Tinggi. Padahal, berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21) sejak November 2018 lalu. Bahkan yang lebih parah, tersangka Zulkifli Gani Ottoh (Zugito) malah bebas berkeliaran hingga ke luar Pulau Sulawesi.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin, mengatakan saat ini pihak kejaksaan terus berkomunikasi intens terkait pelimpahan Zugito dan barang buktinya.

"Segera. Kami sedang tunggu koordinasinya kapan tahap duanya. Kami akan lakukan sesuai aturan," kata Salahuddin, Jumat (11/1/2019).

Salahuddin mengatakan, tidak ada batas waktu yang diberikan terkait waktu pelimpahan tahap dua kasus yang menjerat mantan Ketua PWI Sulsel tersebut. Hal ini bertentangan dengan pernyataan Kajati Sulsel, Tarmizi, sebelumnya yang pada 7 Desember lalu memberi waktu selama satu bulan.

"Tidak ada jadwal waktunya kapan (dilimpahkan) setelah P21. Namun kami akan segera (tentukan jadwalnya)," ucapnya.

Sebelumnya, Zulkifli Gani Ottoh alias Zugito diketahui berada di Bogor, Jawa Barat. Peneliti ACC Anggareksa mengatakan keberadaan Zugito untuk menghadiri acara pernikahan putri keempat calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin di Bogor. "Saya dapat info ini Zugito lagi di Bogor," kata Anggareksa. 

Anggareksa pun menilai, penyidik Polda Sulsel sengaja memperlambat pelimpahan tahap dua. Indikasinya, ada pembiaran terhadap tersangka Zugito melenggang bebas.